Rabu, 07 Juni 2017 12:40 WIB

Djarot Larang Kegiatan Keagamaan di RPTRA

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Foto: Evi Ariska.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sebagai tempat kegiatan keagamaan.

"Boleh enggak RPTRA digunakan untuk kegiatan kegiatan keagamaan? tidak boleh. Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," ujar Djarot di Balaikota DKI, Rabu (7/6/2017).

Namun, ada beberapa kegiatan lainnya yang boleh dilakukan di RPTRA seperti acara resepsi pernikahan atau acara sunatan. Pasalnya, politikus PDIP ini menilai acara tersebut tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya sehingga tidak mengundang SARA.

"Bisa enggak untuk kegiatan atau acara resepsi boleh? boleh resepsi, sunatan boleh ya. Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk TPA ya taman pendidikan Al Quran itu di masjid ya. kita kembalikan fungsinya masing masing," jelasnya.

Djarot pun akan membuat peraturan gubernur (Pergub) untuk RPTRA. Hal itu dilakukan agar dapat menguatkan fungsi-fungsi RPTRA itu sendiri.

"Fungsi-fungsi akan kita kuatkan di dalam Pergub, dan pergub akan kita angkat, kita ajukan ke dalam perda," tutupnya.


0 Komentar