Sabtu, 10 Juni 2017 18:31 WIB

Perludem: Pembiayan Pelatihan Saksi adalah Tugas Partai Politik

Editor : Rajaman
Saksi Pemilu (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, usulan untuk membiayai pelatihan saksi menggunakan uang negara sangat tidak tepat untuk disetujui.

Karena menurut Titi, itu tetap akan membuat pemborosan anggaran negara.

"Bisa dihitung, berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi diseluruh wilayah Indonesia," ujar Titi Anggraini dalam keterangan pers, Sabtu (10/6/2017).

Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah ditingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Begitu pula terkait usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai negara dan diusulkan akan dilaksanakan KPU atau Bawaslu tidak sesuai dengan desain dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

"Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu," terang Titi.

Oleh sebab itu, menurutnya, materi yang diusulkan fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan disetujui Menteri Dalam Negeri telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan Mentri Dalam Negeri kembali melanjutkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pembiayaan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu oleh negara.

Terjadi perdebatan dalam pembahasan materi ini. Sebagian partai politik, seperti Partai Golkar, PDIP, dan Partai Nasdem menyatakan tidak setuju dengan pembiayaan saksi partai politik oleh negara.

Sementara partai lain seperti PKB dan PPP menyatakan setuju terhadap pembiayaan saksi oleh negara.

Dalam proses pembahasan tersebut fraksi PAN mengusulkan untuk tidak membiayai saksi oleh negara, tetapi membiayai pelatihan saksi peserta pemilu oleh negara.

Menyambut perdebatan antar fraksi partai politik terhadap wacana tersebut, Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo menyatakan setuju dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara, dengan pelaksana pelatihan itu bisa ke Bawaslu atau ke KPU.

Dalam proses pembahasan itu, palu sidang sempat diketok oleh Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edi dari fraksi PKB.

Namun, Partai Nasdem meminta materi terkait dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara ini ditunda dulu dan dibahas atau di voting di paripurna.


0 Komentar