Sabtu, 10 Juni 2017 16:19 WIB

Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Kalangan pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak puas atau bahkan tak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) bisa melapor. Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat membuka posko pengaduan di Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

"Posko ini untuk membantu buruh yang tidak menerima THR bisa meminta pendampingan supaya dapat diselesaikan," ujar Kepala Disnaker Tangsel, Purnama Wijaya, Sabtu (10/6/2017).

Menurutnya, pendirian Posko THR ini sudah menjadi kegiatan rutin tahunan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Baru kemarin dibentuk saya sudah tandatangani. Semua perusahaan berkewajiban memberikan THR, kami juga sudah melayangkan surat edaran kepada semua perusahaan agar dipahami bersama," katanya.

‎Industri resmi yang ada di Tangsel tercatat mencapai 2.802 perusahaan. Semua jenis perusahaan wajib hukumnya memberikan THR. Perusahaan tersebut dimaksud mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang. Pemberian THR diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

"THR wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran. Jika sampai tidak diberikan hingga lebaran kurang dua hari tanpa ada kejelasan dari perusahaan wajib melaporkan kepada posko supaya dapat ditindak lanjuti," jelas Purnama.

Ia menjelaskan, besaran gaji bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR satu kali gaji. Namun jika karyawan bekerja baru satu atau tiga bulan wajib diberikan THR dengan proporsional.

"Misalkan ini hanya contoh apabila kerja baru tiga bulan maka perhitunganya tiga bulan kerja dikali satu bulan upah dikali dua belas bulan," ucapnya.

Tentu setiap perusahaan memiliki kebijakan gaji berbeda-beda, yang penting pemberlakuannya harus proporsional dan tidak merugikan karyawan bekerja. 

Ia menambahkan, dengan adanya posko diharapkan dapat dimanfaatkan apabila memang ada yang dirugikan oleh perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Posko ini untuk membantu para buruh atau karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan akibat tidak memberikan THR atau pemberiannya. Perusahaan wajib memahami persoalan ini," pungkasnya.‎ (ist)


0 Komentar