Selasa, 13 Juni 2017 14:01 WIB

Full Day School Mulai Berlaku Juli 2017

Editor : Rajaman
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang sekolah penuh (full day school) selama lima hari. Permen itu sudah terbit pada 9 Juni dan akan berlaku pada Juli mendatang.

Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Karena setelah 10 tahun lebih berjalan, kriteria penilaian terhadap kinerja guru dianggap belum sesuai dengan di lapangan. Minimum 24 jam tatap muka itu nggak mencerminkan tugas pokok guru secara keseluruhan," kata Muhadjir di gedung DPR, Selasa (13/6/2017).

Menurut dia, tugas pokok guru tidak hanya mengajar di kelas 24 jam dengan tatap muka.

"Karenanya kita cari alternatif agar lebih longgar, lebih luwes di dalam menilai kinerja guru. Maka kita mengedepankan kinerja guru sebagaimana standar yang berlaku bagi ASN pada umumnya. Sehingga muncul lima hari kerja itu," ucapnya.

Muhadjir menilai, kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda  tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu sekolah lima hari dan program penguatan karakter.

Dalam hal penguatan karakter, Muhadjir menyatakan, kebijakan lima hari sekolah jangan diartikan siswa belajar terus menerus selama delapan jam sehari di kelas. Menurut dia, perluasan materi sekolah bisa dilakukan dengan kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler.

"Pelaksanaannya tidak harus di sekolah, bisa di luar," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kehadiran lembaga lain seperti madrasah atau pesantren akan melengkapi program penguatan karakter.

"Malah akan jadi mitra sekolah untuk menguatkan program karakter yang berkaitan dengan religiusitas," kata dia.


0 Komentar