Selasa, 13 Juni 2017 14:48 WIB

Patrialis Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh KPK

Editor : Sandi T
Patrialis Akbar. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK saat sejak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2017 lalu.

"Setelah saya di-OTT, besoknya konferensi pers pimpinan KPK mengatakan saya tertangkap tangan bersama seorang wanita di Grand Indonesia dengan dugaan barang bukti 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, konferensi pers tidak fair," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Meski Patrialis mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun ia menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim. Patrialis tampak emosional saat menyampaikan tanggapan itu.

"Saya diinterogasi, saya dikeroyok ramai-ramai sampai jam 3 subuh, saya sudah lemas. Setelah 1x24 jam, saya baru diserahkan ke penyidik padahal kalau OTT tidak ada lagi 1 x 24 jam tapi langsung diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," ungkap Patrialis sengit.

Ia pun keberatan disebut ditangkap bersama dengan seorang wanita.

"Saat saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti. Sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka katakan itu? Ini suasana yang luar biasa," tambah Patrialis.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu pun memprotes pemberitaan media massa yang menurutnya penuh fitnah.

"Sebagian media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing karena dari media-media itu mengatakan saya tertangkap di 3 tempat sekaligus, ada yang mengatakan tempat 'esek-esek', kos mewah dan 'Grand Indonesia'. Ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," ungkap Patrialis.

Sehingga, sampai saat ini Patrialis tidak ikhlas dan tidak rela menjadi pesakitan di KPK.

"Persoalan OTT ini saya persoalkan juga saat diperiksa penyidik, saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di-OTT," tegas Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.

Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut karena dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.

Basuki lalu meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang juga teman dekat Patrialis Akbar sehingga Kamaludin merancang sejumlah pertemuan di antara keempatnya.

Pertemuan-pertemuan berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul; membuat "surat kaleng" atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut; melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo yang belum menentukan pendapat; menginformasikan siapa saja hakim Konstitusi yang mengabulkan dan menolak; serta membolehkan Kamaludin untuk memotret draft putusan untuk ditunjukkan ke Basuki.

Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan Patrialis. Pemberian uang itu adalah pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.

Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place, Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.

Ketiga, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.

Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.

sumber: antara


0 Komentar