Rabu, 14 Juni 2017 19:31 WIB

Pansus Tampik Angket Berujung Pada Revisi UU KPK

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Rsika Mariska (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pansus angket KPK resmi putuskan segera memanggil tersangka kasus pemberian keterangan palsu proyek e-KTP, Miryam S. Haryani ke DPR, Senin (19/6/2017) pekan depan.

Pemanggilan Miryam sendiri seolah memfokuskan pembentukan pansus pada penelusuran proyek e-KTP bukan lagi pada tujuan yang selama ini diserukan yaitu koreksi kinerja internal KPK. Hal ini menimbulkan ketakutan ujungnya pada revisi Undang-Undang KPK.

"Enggak, Jangan dilihat KPK versus DPR, DPR itu punya fungsi kontrol punya hak angket kapan saja dan kepada siapa saja termasuk presiden," tegas Wakil Ketua Pansus angket KPK, Risa Mariska di gedung DPR, Rabu (14/6/2017).

Ia mengingatkan, masyarakat untuk tidak selalu mengaitkan angket dengan pelemahan KPK.

"Harus dipahami juga yang kita lakukan itu koreksi dan pengawasan kita tidak mau pembiaran, jangan sampai ada pembiaran," sambungnya.


0 Komentar