Kamis, 15 Juni 2017 12:39 WIB

Bawa Ratusan Miras, Kapten Kapal Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAYAPURA, Tigapilarnews.com - Seorang kapten kapal KM Berkat Usaha 01 berinisial US ditangkap polisi karena diduga sebagai pemilik 119 botol minuman beralkohol saat berada di Logpon, Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Penangkapan yang dilakukan Satgas Premanisme Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo AKBP Angling Guntoro, Rabu (14/6/2017) setelah tim melakukan razia di pelabuhan dimana ada empat kapal bersandar.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal mengatakan, minuman beralkohol yang diamankan itu jenis whiskey robinson yang dikemas di dalam lima karton yang disimpan di bagian palka kapal.

"Barang bukti dan kapten kapal saat ini sudah diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai untuk diperiksa secara intensif," ucapnya di Jayapura, Kamis (15/6/2017).

US akan dikenakan pasal 5 ayat(1) huruf a dan ayat (4) Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 08 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Polres Yahukimo sendiri, kata Kabid Humas Polda Papua, dalam rangka kondisi aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1438 H, pihaknya menggalakkan razia terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang barang kebutuhan masyarakat.

"Minuman beralkohol hingga kini menjadi pemicu utama berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Polres Yahukimo," kata Kombes Ahmad Kamal.

sumber: antara


0 Komentar