Jumat, 07 Juli 2017 20:23 WIB

Penyidik Kejati Panggil Tersangka Korupsi Dirjen Pendidikan Kemenag Pekan Depan

Editor : Danang Fajar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memanggil tersangka Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Maryatun Sanusi, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada 2014 pada pekan depan.

"Kita sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, untuk kita periksa. Kalau tidak salah pada 12 Juli 2017 pukul 09.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Dikatakan olehnya pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 
"Belum ditahan, baru dipanggil sekali ini," katanya.

Soal apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, dikatakan, nanti dilihat sesuai hasil perkembangan pemeriksaan pekan depan.

"Nanti kita lihatlah hasil pemeriksaan," katanya.

Ia menyebutkan modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi itu, ingin mendapatkan kelebihan keuangan dengan membuat anggaran dasar sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri.

"Padahal tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.

Dalam Dokuman Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang 2014, di antaranya Rakor Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan, dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.

"Dalam DPA itu kegiatan dilaksanakan di hotel. Yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor," katanya.

Di samping itu, kata dia, terdapat 11 kegiatan rutin yang dibuatkan tim, namun pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut dibuat pertanggungjawaban fiktif. "Akibatnya negara rugi Rp 1,1 miliar," katanya.

Ia mengatakan penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut guna membuat terang dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan ada bukti-bukti baru dalam penyidikan itu. 

"Kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara sekitar Rp 1,1 miliar. Sisanya tinggal Rp 80 juta," katanya.

sumber: antara


0 Komentar