Senin, 10 Juli 2017 15:01 WIB

Perludem: Presidential Threshold Berpotensi Rontok di MK

Editor : Rajaman
Titi Angraini (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah dan DPR tetap menginginkan ada presidential threshold. Namun, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, jika presidential threshold tetap ada di RUU Pemilu, maka hal itu berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah melalui pengujian oleh MK.

"Ketika ada norma yang sangat terang bertentangan dengan UUD NRI 1945, sebaiknya pembentuk undang-undang tidak perlu untuk memasukkan norma (yang bertentangan) itu ke dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sekarang sedang dibahas," ujar Titi dalam pers, Senin (10/7/2017).

Mengingat Pasal 6A Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang memberikan hak yang sama kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden. RUU Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak antara memilih anggota DPR dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan melaksanakan pemilu secara serentak antara DPR dan pemilihan Presiden, kata dia, maka sudah tidak ada lagi ambang batas selisih suara yang bisa digunakan sebagai prasyarat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Hal tersebut, menurut dia, adalah alasan untuk mengkaji kembali ambang batas RUU Pemilu serentak yang akan digunakan pada 2019 mendatang.


0 Komentar