Selasa, 11 Juli 2017 17:44 WIB

Kadinkes DKI: Klinik Dilarang Rehabilitasi Narkoba

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tigapilarnews.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberi sanksi terhadap tiga klinik di Tamansari Jakarta Barat. Sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan klinik Manuela, Klinik Sehati, dan Klinik Ayudia merehabilitasi pengguna narkoba.

"Nggak (ditutup), dibuat perjanjian untuk tidak melakukan detoks (detoksifikasi) narkoba. Diberi surat teguran keras," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, Koesmedi menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada, klinik dilarang untuk melakukan rehabilitasi atau detoksifikasi jika tak memenuhi standar yang berlaku. Koesmedi akan menutup klinik manapun jika kedapatan melakukan tindakan rehabilitasi. 

"Ya dilarang. Kan (rehabilitasi) bukan cuma detoks aja an. (Pengguna narkoba) harus diobati juga jiwanya direhab," ucap Koesmedi.

Selanjutnya, Koesmedi mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan jika klinik-klinik tersebut disalah gunakan oleh pemakai atau pengedar narkoba secara bebas. 

"Harusnya yang didetoks korban takutnya pengedar ikut-ikutan," ucap Koesmedi.


0 Komentar