Jumat, 14 Juli 2017 16:06 WIB

Tak Terima Dipecat, Pria ini Rampok Kantornya

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

BANTUL, Tigapilarnews.com – Satreskrim Polres Bantul, DIY, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gudang milik PT Turangga Wahana Citra. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku yakni HI (27), DS (27) dan RZ (34) berhasil ditangkap.

“Salah satu tersangka, HI merupakan mantan karyawan di PT Turangga Wahana Citra yang sebelumnya sudah dipecat karena bermasalah. HI merupakan otak kasus pencurian dengan pemberatan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (14/7/2017).

Anggaito mengungkapkan, kasus pencurian tersebut sendiri pertama diketahui pada hari Selasa (27/6/2017) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Brangkas berisi uang tunai senilai Rp400 juta ditemukan dalam keadaan rusak. Sementara sebagian besar uangnya juga raib.

"Petugas yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP diketahui bahwa uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp320 juta dan masih ada sisa di dalam brangkas sekitar Rp80 juta," jelasnya.

Selain itu, hasil olah TKP petugas tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu ruangan tempat penyimpanan brangkas. Sehingga petugas memiliki asumsi bahwa pelaku pencurian merupakan orang yang sudah mengetahui dengan baik lokasi tempat peyimpanan brangkas.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya kecurigaan petugas mengerucut kepada HI, mantan karyawan PT Turangga Wahana Citra sebelumnya sudah dipecat. Mudah bagi petugas untuk mencari keberadaan HI, karena yang bersangkutan sedang terjerat kasus hukum dalam kasus penipuan/penggelapan dan sedang ditahan di Polsek Bantul," tuturnya.

Petugas Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bantul untuk memeriksa HI. Dihadapan petugas, HI mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan dibantu dua orang temannya, DS dan RZ. Petugas kemudian memburu rekan HI, dan berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing.

“Jadi DS ini perannya mengantar HI ke gudang PT Turangga Wahana Citra. Setelah melakukan pencurian, HI dijemput oleh DS bersama RZ,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, HI mengaku telah menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi utang-utangnya di berbagai tempat yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, HI juga menggunakan sisaya untuk membeli sebuah mobil seharga Rp41 juta.

Terkait kasus tersebut, barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain berupa brangkas yang sudah dirusak, gerindra listrik dan sebuah mobil Timor Nopol AB 1440 B.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya.


0 Komentar