Minggu, 16 Juli 2017 12:11 WIB

Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Diringkus

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ilustrasi pelaku curanmor. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua maling kelas teri, Andi Permana (22) dan Dedy Mulyadi  (34) harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran mencoba mencuri sepeda motor milik Sugianto (34) yang terparkir dihalaman rumahnya di Jalan Berdikari, Rt 01/01, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kedua pria yang melancarkan aksinya pada Jumat (14/7/2017) dini hari itu, bermula saat keduanya yang berniat untuk mencuri itu berputar-putar disekitar lokasi untuk mencari sasarannya. Setelah mencari beberapa lama, akhirnya kedua pria pengangguran itu memutuskan untuk mencuri motor milik Sugianto.

Namun, pada saat salah seorang tersangka, Dedy, mencoba merusak lubang kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T. Salah seorang warga sekitar, Ahmad Alfiah melihat aksi tersebut dan sontak meneriaki 'maling' sembari mengejar kedua tersangka.

"Tersangka Andi yang berperan mengawasi pada saat rekannya melakukan aksinya langsung berhasil ditangkap oleh warga," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Ali Barokah kepada Tigapilarnews.com, saat dihubungi, Minggu (16/7/2017).

Namun, Dedi yang langsung melarikan diri pada saat dipergoki itu berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Selanjutnya, warga yang kesal dengan aksi tersangka memberikan hadiah bogem mentah kepada Andi sebelum menyerahkan kepada polisi.

"Setelah dibawa ke kantor, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menangkap rekannya  yang berhasil melarikan diri itu," ucap Ali.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kata Ali, pihaknya segera melakukan pengejaran ke lokasi guna menangkapnya.

"Kami berhasil menangkap tersangka lainnya di kediamannya di sekitar kawasan Angke, Jakarta Barat. Selain itu, kami juga menyita kunci leter T yang digunakan dalam aksinya itu," tambah Ali.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, Akibat perbuatannya keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.


0 Komentar