Selasa, 18 Juli 2017 13:47 WIB

Konsumsi Narkoba, Mantan Anggota DPRD Bandar Lampung Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BANDAR LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Polda Lampung menangkap mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Hamonangan Napitulu bersama tiga rekannya Agus Kurniawan, Merlin Setyawan dan M Yusuf saat tengah mengkonsumsi narkoba.

"Pada saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami asal narkoba itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai di Bandar Lampung, Selasa (18/7/2017).

Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung di Kantor Asosiasi Gapeknas Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (14/7/2017) pukul 00.30 WIB.

Keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut tertangkap saat sedang menggunakan narkoba.

Penangkapan ini, katanya, berkat laporan masyarakat bahwa di kantor itu sering dijadikan tempat untuk melakukan pesta narkoba.

"Dari informasi yang kami dapat itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan," katanya.

Para tersangka ditangkap di ruang kerja Kantor Gapeknas dan petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, satu amplop daun ganja, setengah butir pil ekstasi berwarna hijau, dua bong alat hisap, setengah linting ganja dan dua bungkus plastik sisa sabu-sabu.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkoba itu milik Agus, sedangkan untuk ketiga orang lainnya dari hasil tes urine positif narkoba.

"Ketiganya mengaku tidak memakainya narkoba di hari itu, melainkan beberapa hari lalu," katanya.

Petugas pun masih melakukan pengembangan guna mencari asal narkoba tersebut, diakui Agus bahwa dirinya membeli dari orang lain.

Dari pengkuan Agus diketahui, bahwa dirinya memesan sabu-sabu dengan harga Rp500 ribu per paket dan daun ganja untuk dipakai sendiri.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap bandar yang menjual narkoba ini kepada Agus.

sumber: antara


0 Komentar