Selasa, 18 Juli 2017 19:02 WIB

Pretty Asmara Jadi Perantara Narkoba ke Kalangan Artis

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Sejumlah artis yang ikut pesta narkoba dengan Pretty. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Artis kawakan Pretty Asmara diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/7/2017).

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, artis kawakan itu berperan sebagai perantara yang menghubungkan bandar dengan pembeli di kalangan artis.

"Perannya di sini bukan sebagai pengguna namun sebagai perantara, perantara mengedarkan barang tersebut," kata Donny di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Selain itu, lanjut Donny, Pretty juga sudah menekuni profesi ini selama dua tahun. Pretty mendapakan barang dari tersangka pengedar bernama Hamdani.

"Pretty menghubungkan Hamdani kepada satu orang bernama Alvin yang kini jadi DPO. Dia yang memesan barang kepada Pretty untuk pesta narkoba," jelasnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Alvin memberikan uang sejumlah Rp 25 juta rupiah kepada Pretty untuk membeli sejumlah barang haram yang digunakan oleh sejumlah artis penyanyi.

"Orang ini (Alvin) yang mengadakan pesta itu, dia yang memesan sabu 5 gram, happy five 50 butir, ekstasi 25 butir," ujar Argo.

Dari hasil pemeriksaan urin, Pretty tidak terbukti sebagai pemakai. Meski begitu, menurut Donny hal tersebut tidak jadi masalah. Sebab ia terbukti menjadi pengedar.

"Urine bukan berarti positif. Kalau makai bukan masalah urine, menyediakan dalam pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," jelasnya.

Pretty Asmara dan Hamdani akan diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. 


0 Komentar