Jumat, 17 November 2017 17:26 WIB

Kejagung Tolak Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Editor : Amri Syahputra
Jaksa Agung, HM Prasetyo.(foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty kemungkinan ditolak Kejagung

Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, menyatakan terkait diselenggarakannya Konferensi BKKBN di Yogyakarta, tentunya bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Kalau pun dia tidak ada, kan ada yang lain," katanya saat ditanya wartawan alasan penangguhan penahanan itu karena tersangka SCS akan menghadiri acara konferensi BKKBN di Yogyakarta.

Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya akan mengecek dahulu apakah permohonan penangguhan penahanan itu memenuhi syarat atau tidak.

Kita pun kalau menahan ada syarat-syaratnya juga demikian juga dengan penangguhan ada syarat-syaratnya. Layak dikabulkan atau tidak, katanya.

Tentunya alasan penahanan itu sendiri, kata dia, tidak lain agar proses hukumnya dapat berjalan cepat disamping dikhawatirkan yang bersangkutan mempengaruhi saksi-saksi lainnya, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa.

Tersangka SCS saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. (ant)


0 Komentar