Kamis, 20 Juli 2017 12:38 WIB

KPK Periksa Andi Narogong untuk Setya Novanto

Editor : Danang Fajar
Andi Narogong. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, akan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (KTP-elektronik/KTP-E) untuk tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan (Andi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Selain itu KPK juga memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," jelasnya.

Enam saksi itu, antara lain, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Fajar Kurniawan, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira, dan Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei.

Selanjutnya, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief, Staf PT Puncak Mas Auto Sandra, dan wiraswasta PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay.

KPK sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


0 Komentar