Jumat, 21 Juli 2017 21:31 WIB

KPK: Putusan Hakim tegaskan Peran Setnov dan Markus Nari

Editor : Danang Fajar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-e, yaitu Andi Agustinus, Setya Novanto, dan Markus Nari.

"Untuk nama tersangka baru yg kami proses, mulai dari Andi Agustinus (AA), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN). Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut. Tentu tidak mendalam karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Secara prinsip, kata dia, hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran proyek KTP-e tersebut.

"Bahkan ditegaskan sejumlah pihak diperkaya dari proyek KTP-e ini serta kerugian negara juga ditegaskan oleh jakim. Itu artinya proyek KTP-e memang sangat merugikan keuangan negara," tutur dia.

Sementara itu, kata Febri, terkait dengan nama-nama lain yang tidak muncul, KPK sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan.

"Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan. Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.

Prinsip dasarnya, menurut Febri, pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kerja KPK dalam penanganan kasus KTP-e akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," ucap Febri.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

sumber: antara


0 Komentar