Jumat, 21 Juli 2017 20:26 WIB

Khofifah Imbau Jangan Salah Gunakan PKH

Editor : Hendrik Simorangkir
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. (foto istimewa)

UNGARAN, Tigapilarnews.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial nontunai itu. Bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan dan derajat sosial, termasuk pendidikan.

"Saya wanti-wanti dana PKH setelah dicairkan jangan disalahgunakan seperti untuk beli ponsel, pulsa, apalagi rokok. Tapi apabila belum memiliki anak usia sekolah, dana PKH bisa digunakan untuk perbaikan atau memenuhi gizi anak," ujar Khofifah saat menyerahkan bantuan PKH secara simbolis kepada perwakilan warga di Kantor Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2017).

Khofifah menjelaskan, tujuan utama PKH untuk memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia. Apabila nantinya diketahui ada penerima manfaat menyalahgunakan dana tersebut, pendamping akan mencabut bantuan. "Pendamping juga dilarang memotong apa yang menjadi hak keluarga penerima manfaat," katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyanto mengatakan,  penerima manfaat PKH di Kabupaten Semarang mencapai 15.919 kepala keluarga (KK). Nilai total bantuannya mencapai Rp 30,086 miliar.

"Penerima manfaat PKH khusus Kecamatan Banyubiru sekitar 835 KK. Sebanyak 200 KK di antaranya pada 16 Juni 2017 lalu telah mencairkan dana PKH melalui ATM (anjungan tunai mandiri) BNI," ungkap Djarot.

Dia mengungkapkan, PKH merupakan bentuk salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka dan memutus mata rantai kemiskinan, termasuk di Kabupaten Semarang. "Semoga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara baik dan semoga pula jangan sampai disalahgunakan," pungkasnya. 


0 Komentar