Jumat, 28 Juli 2017 07:01 WIB

Soal Status Saksi Hak Anget, KPK Pertanyakan Alasan Kemenkumham

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan Muchtar Effendi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus KPK di Gedung Nusantara II, MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/7) lalu.

"Apa dasar Menteri Hukum dan HAM kemudian mengizinkan para terpidana untuk hadir di Pansus, saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM apa dasarnya dan kenapa itu dilakukan dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK ?," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Muchtar Effendi diketahui sebagai terpidana terkait perkara memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi termasuk Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton. Muhtar divonis 5 tahun penjara pada Maret 2015 lalu dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Terhadap Muchtar Effendi, KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2017 lalu.

"Kami harap seharusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK. Namun, memang ketika eksekusi telah dilakukan ada domain Kementerian Hukum dan HAM di sana," kata Febri.

Menurut Febri, KPK mengharapkan antar institusi ada koordinasi yang baik apalagi pihak-pihak kementerian di bawah Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk pemberantasan korupsi.

"Itu kan seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penegak hukum apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan," ucap Febri.

Sebelumnya, Muchtar Effendi mengaku dirinya telah diancam oleh penyidik KPK yaitu Novel Baswedan. Muchtar Effendi juga mengatakan diancam akan ditembak Novel, karena tidak mau menyaksikan perampasan mobil Honda Jazz milik istrinya oleh KPK, dan Novel.

Terkait hal tersebut, KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Muchtar Effendi tidak didasari atas dendam atau karena diancam.

"Saya sampaikan penetapan tersangka tidak didasari dendam atau karena ancaman, tetapi hasil ekspose banyak orang dari penyidik, JPU, dan pimpinan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7).

Ia menegaskan bahwa KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka murni dari hasil ekspose berdasarkan penyidikan dan proses persidangan.


0 Komentar