Sabtu, 05 Agustus 2017 10:22 WIB

Simpan 16 Paket Sabut, IRT Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (istimewa)

POLEWALI MANDAR, Tigapilarnews.com - Sat Res Narkoba Polres Polman berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, satu diantaranya diduga bandar Narkoba, pada Rabu (2/8/2017) pukul 15.00 wita.

"Pelaku yang kami tangkap, yakni M (32), ibu rumah tangga yang kami duga sebagai bandar serta Lelaki berinisial P (32) Wiraswasta warga Jalan Beringin II Kel.Kendari Caddi Kendari,' Kata Kapolres Polman AKBP Hanny Andika Sarbini, Sabtu (5/8/2017).

Hanny menjelaskan kedua pelaku di tangkap di desa Tangnga-tangnga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Dia juga menuturkan, Barang Bukti sudah kami amankan yang berupa 3 Handphone yang bermerk Samsung dan 16 Paket Narkoba berjenis sabu, 

"Kini kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika sudah diamankan di Kantor Polres Polman untuk di lakukan proses hukum,” tutupnya.


0 Komentar