Sabtu, 05 Agustus 2017 17:16 WIB

Datangi BNN Tora Sudiro Jalani Proses Assessment

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Tora Sudiro saat ditangkap polisi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usai tertangkap akibat kepemilikan Psikotropika. Tora Sudiro hari ini Sabtu (5/8/2017) menjalani proses assessment di BNN. 

"Iya benar Tora ke BNN untuj menjalani proses Assessment," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko.

Sulis menjelaskan, nantinya proses assessment ini yang akan menentukan Tora akan direhabilitasi atau tidak. 

"Nanti tunggu hasil assessmentnya terlebih dulu," tutup Sulis. 

Diketahui Tora dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya, Perumahan Bali View, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir Dumolid.

Tora disangkakan dengan pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Dumolid. 


0 Komentar