Minggu, 06 Agustus 2017 12:00 WIB

Polisi Tangkap Pengendara Motor Bawa 1.910 Butir Zenith

Editor : Sandi T

SAMPIT, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengendara di Sampit yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis carnophen atau zenith sebanyak 1.910 butir.

"Barang bukti obat terlarang itu ditemukan di sepeda motor yang dikendarainya. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk didalami," kata Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Minggum(6/8/2017).

Terduga pengedar zenith itu adalah Hendry Rahmadani (25) yang beralamat di Jalan Wengga Metropolitan RT 20 RW 05 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang dan Jalan DI Pandjaitan RT 01 RW 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Polisi menerima pengaduan masyarakat bahwa terduga merupakan pengedar zenith. Masyarakat resah dan khawatir anggota keluarga mereka ada yang ikut terjerumus narkoba.

Setelah mengintai dan kembali mendapat informasi terduga sedang membawa zenith, polisi langsung mencegat terduga saat melintas di Jalan Tjilik Riwut km 3,5 depan Stadion 29 November Sampit di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor dengan nomor polisi KH 4459 LO yang dikendarai terduga, polisi menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 1.900 butir zenith di dalam jok motor. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi juga menemukan 10 butir zenith di saku celana yanga dikenakannya.

"Dia kami jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana," kata Yonals.

Yonals meminta masyarakat terus membantu polisi mengungkap dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti. 

sumber: antara


0 Komentar