Rabu, 09 Agustus 2017 12:36 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan di Freeport

Editor : Danang Fajar

MIMIKA, Tigapilarnews.com - Polres Mimika, Papua berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan Gorong-gorong.

Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon menuturkan, penangkapan kedua pelaku bernisial EH alias Edi dan TAA alias Frans dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan. 

“Hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk menangkap keduanya. Dari keterangan pelaku, mereka masing-masing melakukan pemerkosaan enam dan lima kali,” ujar Kapolres, Rabu (9/8/2017).

Victor menjelaskan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku bermaksud mencari kayu bakar Namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya berinisial YO sedang berpacaran di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan Gorong-Gorong. Muncullah niat kedua pelaku memperkosa korban.

“Dalam keadaan ketakutan karena diancam senjata tajam, korban terpaksa membuka pakaiannya. Namun karena lokasinya berada di pinggir  jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak yang juga diikuti oleh pelaku TAA. Dalam semak-semak itulah kedua  pelaku melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban secara bergantian,” ungkapnya.

Sementara itu, pacar korban yang kabur menyelamatkan diri langsung melapor ke Pos Polisi terdekat kemudian kembali ke TKP bersama  anggota Kepolisian. 

Selang waktu 2 jam dari kejadian, Team Opsnal Reskrim Mimika dipimpin AKP Dionisius VDP Helan melakukan penyisiran dan ternyata dua pelaku tersebut masih bersembunyi dengan membawa sebilah parang dan langsung diringkus oleh aparat.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans milik korban, celana dalam warna pink, HP Samsung tipe J5, kalung emas, dan sebilah parang milik tersangka. Selain itu, Polisi menemukan barang bukti di TKP, yakni satu buah baju putih garis-garis milik korban, noken berisi dompet dan kunci motor serta sebuah kayu untuk menakuti korban,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


0 Komentar