Senin, 21 Agustus 2017 22:02 WIB

Pasutri Produsen Vaksin Palsu akan "Dimiskinkan"

Editor : Yusuf Ibrahim
Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, berupaya "memiskinkan" produsen vaksin palsu pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, melalui perampasan harta bendanya oleh negara.

"Kami sedang upayakan ke sana (memiskinkan) dengan menyita seluruh aset terdakwa yang kini mereka dapat dari hasil produksi dan penjualan vaksin palsu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira di Bekasi, Senin (21/08/2017).

Menurut dia, suami-istri warga Perumahan Kemang Pratama Kota Bekasi, Jawa Barat itu ditaksir memiliki harta berupa lahan, bangunan, kendaraan dan lainnya senilai lebih dari Rp5 miliar.

Aset tersebut dihitung atas kepemilikan rumah dan bangunan di atas lahan seluas 450 meter per segi yang dimiliki setelah mereka menikah sejak 2002.

Selain itu, terdakwa juga diketahui memiliki usaha lain seperti bisnis pakaian dalam di ruko Revo Town Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, dan peternakan ayam broiler di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini seluruh asetnya sudah kami sita, pascapenangkapan terdakwa sejak 2016," katanya.

Dikatakan Andi, harta terdakwa saat ini terancam dirampas negara karena dugaan diperoleh melalui tindak pidana pencucian uang hasil penjualan vaksin palsu.

"Kalau hakim menguatkan dan terdakwa tidak ada upaya hukum banding kita eksekusi lelang," katanya.

Upaya pelelangan aset terdakwa, kata dia, akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk luasan lahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi untuk menghitung volume bangunan.

"Hasilnya akan diserahkan kepada Dinas Perdagangan untuk ditaksir harga pasarannya, baru kemudian dilelang oleh instansi berwenang. Hasilnya lelang akan dikembalikan ke kas negara," katanya.

Hidayat dan Rita sebelumnya telah memperoleh vonis hakim dalam kasus pembuatan vaksin palsu di rumahnya Kemang Pratama Kota Bekasi.

Rita divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Hidayat divonis delapan tahun penjara.

"Saat ini keduanya sedang menjalani sidang dakwaan pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun berikut denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

Andi memperkirakan sidang pencucian uang ini akan berlangsung paling lama dua pekan ke depan berupa agenda pemeriksaan terdakwa keterangan saksi dan pembacaan tuntutan.

"Paling dua sampai tiga kali sidang lagi. Putusan paling lama dua pekan ke depan sudah bisa berjalan," katanya.(exe/ist)


0 Komentar