Senin, 11 September 2017 18:25 WIB

Gudang Penimbun Satwa Langka di Tangerang Digerebek

Editor : Hendrik Simorangkir
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mendatangi gudang penyimpanan cangkang kura-kura dan tanduk rusa ilegal di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok/Tigapilarnews.com)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Gudang penimbun cangkang kura-kura dan tanduk rusa ilegal di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, digerebek pihak kepolisian Polresta Tangerang. 

Diketahui, gudang dengan nama perusahaan Sinar Puri Kencana tersebut dimiliki seorang perempuan paruh baya, Sulastri (63), warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Tamab Sari, Jakarta Barat. 

Dalam penggerebekan tersebut, Polresta Tangerang bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, berhasil menemukan cangkang kura-kura sebanyak 1.000 dus. Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan bahan baku cincau sebanyak 1.000 dus.

"Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Atas temuan tersebut, barang-barang itu tidak jadi di ekspor," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, Senin (11/9/2017). 

Sabilul menjelaskan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi. "Dugaan diambil dari Papua atau Indonesia bagian Timur," katanya. 

Sementara itu, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M Yunus mengatakan, pihak kementerian akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu. 

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini," pungkas Yunus.

Dalam kasus tersebut, tersangka melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


0 Komentar