Selasa, 12 September 2017 06:06 WIB

Hanya Amandemen UUD yang Bisa Hapus Hak Angket KPK

Editor : Rajaman
Taufiqulhadi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Teuku Taufiqulhadi menyambut baik ‎Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan terkait pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.

Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.

Gugatan tersebut diajukan tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur. Para penggugat menggugat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017.

Keputusan DPR RI itu tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK Tertanggal 30 Mei 2017.

‎Para pemohon mengajukan gugatan agar keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Hak Angket KPK dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Pada salah satu pertimbangannya, hakim PTUN menyatakan bahwa hak angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif, sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014.

‎Pembentukan Pansus Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan, sesuai Pasal 1 angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎Oleh karena itu, hakim menyatakan objek gugatan dianggap tidak dapat digugat di PTUN. Pihaknya kecewa gutatan ini tak diterima untu diproses oleh PTUN.

Menurut Taufiqulhadi, saat ini banyak orang yang bawa perasaan karena tidak rasional menanggapi Pansus KPK. Ditambah dengan gagal mengerti tentang makna Undang-Undang (UU). Mereka juga tidak paham bahwa hak angket itu ada di dalam konstitusi bukan UU.

Sebab itu, lanjut Taufiqulhadi, ‎jika ingin menghapus hak angket maka bukan melakukan gugatan ke PTUN karena itu bukan objek UU TUN. Dan juga tidak bisa diuji materi atau judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan mengamandemen UUD 1945 yang tidak mudah melakukannya.

“Juga tidak bisa diuji materi (judicial review). Jika ingin merubah hak angket satu satunya jalan adalah melakukan amandemen terhadap UUD 45 kita. Semua sekarang sudah salah kaprah,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Selasa (12/9/2017).

Dihubungi terpisah, anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani‎ menambahkan yang menggugat tidak memahami bahwa keputusan DPR yang mereka persoalkan itu bukan produk TUN.

“Dengan putusan itu maka artinya PTUN secara implisit memandang bahwa Pansus merupakan hak konstitusional DPR yang tidak bisa diuji di PTUN,” jelas Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini menambahkan saat ini keberadaan Pansus KPK juga sedang di judical review terkait UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur mengenai hak angket DPR.

“‎Memang sedang diuji di MK. Jadi kita percayakan saja kepada MK,” katanya 


0 Komentar