Selasa, 26 September 2017 13:38 WIB

Fraksi yang WO Tolak Perpanjangan Pansus Angket Hanya Pencitraan

Editor : Rajaman
Aksi WO Sejumlah Fraksi Tolak Perpanjangan Pansus KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah fraksi melancarkan aksi walk out (WO) dalam sidang paripurna terkait hasil temuan Pansus Hak Angket KPK. Mereka menolak mengenai hasil temuan dan menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam sidang, Fahri bertanya mengenai kesetujuan peserta sidang soal temuan Pansus.

"Apakah laporan ini diterima atau tidak?" ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Hujan interupsi pun berdatangan dari peserta sidang. Salah satunya dari Sekretaris F-PAN Yandri Susanto.

"Kami fraksi PAN mengatakan untuk kinerja pansus sudah sampai sini tidak perlu diperpanjang," cetus Yandri.

Fahri tak mengindahkan interupsi dari peserta sidang. Sekali lagi, ia menanyakan soal kesetujuan peserta sidang terkait temuan Pansus.

Para peserta sidang lainnya menyetujui temuan Pansus. Usai disetujui dan ditekok palu, satu per satu fraksi, diawali PAN melakukan WO. Lalu, aksi WO disusul Demokrat, PKS, dan Gerindra.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menilai, upaya sejumalah fraksi saat melakukan aksi WO itu hanya bagian pencitraan kepada publik.

Menurut Sahroni, masing-masing fraksi harusnya melihat dengan jernih apa yang akan pansus lakukan untuk kebaikan KPK kedepan.

"Itu hal biasa tidak masalah. Mereka (fraksi WO) sepertinya sedang pencitraan dan mencari simpatik publik. Dan mereka harusnya melihat hal ini secara profesional," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).

Anggota Komisi III DPR ini kembali menilai, persoalan perbaikan KPK kedepan bukan untuk masing-masing pribadi atau juga untuk parpol tertentu. Melainkan hal ini dilakukan untuk kebaikan semua pihak.

Lebih lanjut Sahroni menjelaskan, selama rekomendasi Pansus Angket KPK belum bisa dilaksanakan karena pihaknya perlu menggelar rapat dengan pimpinan KPK dan mengambil hasil dari rapat tersebut. Maka kerja Pansus Angket bisa diperpanjang.

Terlebih, Ia mengatakan, Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak secara spesifik mengatur masa perpanjangan kerja Pansus Angket.

Oleh karena itu, ia berpendapat, Pasal 206 yang berbunyi masa kerja Pansus selama 60 hari tidak bisa dipahami bahwa tidak ada opsi perpanjangan masa kerja.

"Hendaknya soal ini dilihat dari konvensi dan praktik ketatanegaraan atau kedewanan yang sudah berlangsung selama ini. Pansus Century maupun Pelindo misalnya, bekerja lebih dari 60 hari," papar Sahroni

Menurut dia, hal itu juga terlihat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kerap diperpanjang.

Padahal, UU MD3 menyatakan pembahasan RUU dua kali masa sidang.

"Dengan demikian, masa kerja pengawasan seperti Pansus juga bisa mengikuti kerja legislasi, yakni bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," tandas Sahroni.

Seperti diketahui, hari ini Pansus Angket KPK belum dapat memberikan rekomendasi. Namun, Pansus tetap memaparkan sejumlah hasil temuan selama ini.

"Panitia angket tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi pada subjek penyelidikannya. Tidak fair dan tidak adil dalam sidang paripurna ini, kami ambil keputusan sepihak atas temuan tersebut karena temuan tersebut harus dikonfirmasi, Pansus akan terus kerja," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. 


0 Komentar