Kamis, 26 Oktober 2017 09:43 WIB

Pembahasan UU Ormas di DPR Belum Usai

Editor : Rajaman
Gedung DPR/MPR

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh pemerintah dan DPR melalui mekanisme voting di Paripurna DPR. 

Nampaknya hal ini tidak membuat pembahasan di DPR terhenti, karena pemerintah telah menyanggupi permintaan beberapa fraksi di DPR yang menerima Perppu Ormas dengan catatan setelah disahkan menjadi UU, maka UU Ormas ini harus di revisi. 

"PAN akan paling depan untuk mengajukan revisi terhadap hal-hal yang sangat krusial untuk direvisi. Artinya, masa sidang berikutnya kami akan melaksanakan diusulkan kepada pProgram Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menjadi target di 2018," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di DPR, Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis (26/10/2017).

Tidak hanya itu, lanjut Yandri, fraksinya di DPR mendorong masyarakat sipil atau pro demokrasi, ormas-ormas Islam yang merasa UU Ormas ini menjadi masalah untuk melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan, semua fraksi di DPR sebenarnya sepakat UU Ormas di revisi, termasuk pemerintah. "Nah sekarang kita tinggal tagih pemerintah benar-benar nggak mau merevisi dengan kesepakatan-kesepakatan yang diajukan pihaknya.

"PAN paling depan akan mengajukan revisi karena itu menurut kami masalah prinsip karena kami yang menolak tentu kami punya kepentingan untuk segera dilakukan revisi," ungkapnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menuturkan, fraksinya akan meminta ketentuan pasal dalam UU Ormas yang menghilangkan pembubaran Ormas melalui pengadilan, ini kembali dimunculkan. Pemerintah tidak bisa semena-mena membubarkan Ormas secara sepihak tanpa mekanisme peradilan.

Lā¬ebih lanjut Yandri mengatakan, tidak ada batasan waktu bagi pemerintah untuk menyerahkan draft revisi UU Ormas. Pasalnya, revisi UU bisa datang dari usulan inisiatif pemerintah, DPR, DPD, baik per fraksi maupun perorangan. 

Bisa juga dari MK misalkan mengabulkan JR dari masyarakat umum atau Ormas maka pembuat UU, pemerintah wajib mengakomodir keputusan MK, karena putusannya final dan mengikat. 

"Jadi ada tiga sisi sekarang yang bisa dilakukan untuk merevisi Perppu Ormas yang sudah menjadi UU," jelasnya.

Yandri juga mengaku, pihak sudah menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi yang menolak Perppu Ormas ini untuk bersama-sama mengajukan revisi UU Ormas. "Jadi saya kira saya optimis revisi ini akan segera terlaksana," katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPR, Ida Fauziah mengatakan pihaknya akan menyiapkan draft revisi UU Ormas. "Kita sudah mendiskusikan itu dengan para pakar akan menyiapkan naskah akademik dan draft RUU," kata Ida Fauziah. 

Menurutnya, revisi UU Ormas ini sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa sikap pemerintah terbuka untuk merevisi UU Ormas. 

"Kami juga waktu rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, saya juga minta komitmen dari fraksi-fraksi kalau ini dianggap sebagai sesuatu yang urgent untuk segera dilakukan perubahan, ya kita lakukan," tuturnya.

Anggota Komisi I DPR ini juga mengatakan, fraksinya akan mengusulkan revisi UU Ormas masuk dalam Prolegnas prioritas 2018. "PKB mengusulkan masuk Prolegnas 2018. Kan masing-masing fraksi diminta mengusulkan," katanya.


0 Komentar