Jumat, 27 Oktober 2017 16:56 WIB

Kejagung Siap Hadapi Gugatan UU Ormas

Editor : Amri Syahputra
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan institusinya siap menjadi pengacara negara dalam menghadapi gugatan UU ormas di Mahkamah Konstitusi. 

"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan penyusunan Perppu yang sudah menjadi UU itu sudah dipertimbangkan masak-masak dan sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.

Oleh karena itu, sambung dia, jika sekarang ada pihak yang tidak bisa menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK, "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu".

"Pak presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," kata Prasetyo.


0 Komentar