Senin, 30 Oktober 2017 14:21 WIB

Masa Reses, DPR Akan Bahas Penyusunan Peraturan Bawaslu

Editor : Rajaman
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo, Minggu (19/2/2017). Foto: Putra.

‎JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, menyatakan pihaknya terbuka membahas penyusunan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), meskipun DPR saat ini memasuki masa reses dari 27 Oktober hingga dua minggu kedepan. ‎

"Sebenarnya rapat konsultasi dengan KPU/Bawaslu bisa saja dilakukan, sejauh ada urgensinya. Tetapi ini harus izin pimpinan DPR," ujar Arif Wibowo, Senin (30/10/2017). 

Menurut Arif, konsultasi dengan Komisi II DPR ini merupakan prosedur yang harus dilalui oleh Bawaslu dan KPU seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Itu prosedur harus dilalui. Kalau tidak cacat formil, legalitasnya dipertanyakan," katanya. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, hasil rapat konsultasi ini tidak mengikat karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan hasil rapat ini mengikat seperti yang diatur UU Pemilu. ‎"UU Pemilu dulu diatur mengikat lalu dibatalkan oleh MK. Tetapi harus tetap dilalui," tegasnya.

Terpisah, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai ketentuan konsultasi dengan DPR dan pemerintah memperlambat penerbitan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal ini sangat penting terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2019.

‎Dia memaparkan, tidak kurang dari lima Peraturan Bawaslu yang masih harus menunggu proses konsultasi dengan DPR; Pertama, Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kedua, Peraturan Bawaslu tentang Sengketa Proses Pemilu, Ketiga, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Keempat, Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif, dan Kelima, Peraturan Bawaslu tentang Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kondisi ini tentu berpotensi besar mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dimana peran Bawaslu sangatlah besar setiap proses pengawasan pemilu," kata Fadli.

Dia mencontohkan, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Verifikasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu. Tentu sangat dibutuhkan sejak tanggal 18 Oktober 2017 yang lalu, karena proses penelitian administrasi sudah dimulai. Termasuk juga Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu.

Sampai Kamis, (26/10/2017), sudah ada sembilan partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ke Bawaslu.

Menurutnya, untuk kondisi ini Bawaslu tentu memerlukan Peraturan teknis untuk mengatur detail segala hal untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Belum lagi potensi sengketa proses pemilu yang juga potensial terjadi setelah tahapan verifikasi nanti.

Hal ini disesalkan Fadli bahwa penjadwalan untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah juga terancam tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, karena DPR sudah memasuki masa reses. 

"Ini tentu saja membuat pengesahan Peraturan Bawaslu berpotensi juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya. 

Melihat kondisi ini, dan melihat sangat pentingnya Peraturan Bawaslu terkait seluruh proses pemilu ini segera disahkan, DPR dan Pemerintah perlu segera menyelenggarakan konsultasi dengan Bawaslu terhadap lima rancangan peraturan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu. 

"Jangan sampai DPR dan Pemerintah dianggap sebagai pihak yang mengganggu kelancaran dan kualitas kinerja pelaksaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu 2019," tuturnya. 

Selain itu, untuk menyikapi proses penanganan pelanggaran yang sudah ada harus ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu perlu mengeluarkan kebijakan internal, sebagai pedoman penanganan pelanggaran pemilu. Materi dari pengaturan internal ini sebaiknya langsung menyesuaikan dengan materi yang sudah diatur di dalam rancangan Peraturan Bawaslu yang sudah dikirimkan ke DPR. 

"Ketika nanti Peraturan Bawaslu sudah bisa diundangkan, pengaturan internal ini bisa langsung dicabut pemberlakuannya," pungkasnya. 


0 Komentar