Selasa, 31 Oktober 2017 18:12 WIB

Polda Tangguhkan Penahanan 11 Pendemo di Kemendagri

Editor : Amri Syahputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap  11 pendemo asal Tolikara Papua yang berujung ricuh di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

"Tadi (Senin 30/10) malam Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap tersangka unjuk rasa di Kemendagri," kata Argo, Selasa (31/10/2017).

Argo menuturkan para tersangka itu berjanji tidak akan melarikam diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Argo mengakui penangguhan penahanan terhadap para tersangka unjuk rasa asal Tolikara mempertimbangkan saran dari Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan "sweeping" terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk ke Kemendagri RI pada Rabu (11/10).

Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya dan Tolikara Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang meminta pembentukan tim investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima kabupaten.

Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan, selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.

Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ.


0 Komentar