Selasa, 31 Oktober 2017 19:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Ekskutif Indonesian Public Insitute (IPI), Karyono Wibowo mengungkapkan, di balik manuver Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengancam akan membuat petisi jika pemerintah tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti yang dijanjikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Pertama, sejak sikap Demokrat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU, tak berapa lama SBY dan Partai Demokrat menerima serangan bertubi-tubi dari berbagai pihak.
Mereka menuduh SBY dan Demokrat tidak konsisten, main politik abu-abu. Sedangkan sosok SBY tergolong pemimpin yang sangat menjaga citranya. Ia juga cenderung tidak tahan dibully.
"Maka serangan tersebut membuat SBY harus mencari jalan keluar untuk menghindar. Sehingga dia harus membuat manuver politik seperti yang terjadi belakangan ini. Inilah politik bermuka seribu," kata Karyono dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2017).
Kedua, jika nanti pemerintah melakukan revisi terhadap UU, sebut Karyono, bisa saja SBY dan Demokrat akan klaim bahwa itu terjadi karena usaha SBY dan Partai Demokrat mengancam mengeluarkan petisi dan mendatangi presiden.
"Ketiga, Demokrat takut kehilangan potensi dukungan pemilih dari kalangan yang menolak Perppu Ormas," ujarnya.
Karyono menilai, menyaksikan manuver Demokrat yang cenderung zig-zag tersebut menunjukkan Demokrat sedang gamang dan galau.
"Disebut partai oposisi bukan, partai pendukung pemerintah juga bukan. Akhirnya Demokrat mengambil posisi sebagai partai penyeimbang. Tetapi, celakanya, posisinya sebagai partai penyeimbang terkadang juga kurang konsisten. Contohnya dalam menyikapi Perppu Ormas sikap Demokrat cenderung ambigu," jelasnya.
Karenanya, Karyono menyarankan Partai Demokrat jangan hanya belajar dari kemenangan SBY dalam pilpres 2004 dan pemilu 2009. Tapi juga belajar dari kekalahan pada pemilu 2014 lalu. "Belajarlah untuk konsisten dan bersikap bijak agar mendapatkan kembali kepercayaan rakyat," imbaunya.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengancam akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV.
SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.
"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu (25/10/2017).
"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata dia.
Diketahui, Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.