Jumat, 10 November 2017 07:09 WIB

Menag Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Editor : Rajaman
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifudin tidak mempermasalahkan putusan MK mengenai aliran kepercayaan dapat diisi dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Kata dia, hal itu justru sebagai bentuk adanya kebebasan beragama dan menganut kepercayaan di Indonesia.

"Ini baik untuk sebagian masyarakat Indonesia yang menginginkan penganut atau penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam kolom agama di KTP," jelas dia kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Lebih lanjut, Lukman mengatakan sejauh ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang dipahami dirinya adalah sebatas mengisi kolom agama dengan kepercaayaan yang dianut oleh penghayat tertentu.

Sehingga, kata dia, belum ada tugas tambahan kepada negara untuk menyiapkan hal selain memberikan keleluasaan penganut kepercayaan menuliskan kepercayaannya di dalam kolom agama.

"Belum ada tugas tambahan. Jika nantinya ada mempersiapkan guru untuk suatu kepercayaan, maka akan kami lihat dulu kebutuhannya seperti apa. Kepercayaan ini kan luas sekali," ujar Lukman.

Sementara mengenai berapa banyak aliran kepercayaan di Indonesia, Politikus PPP itu mengatakan, database ada di kementerian pendidikan dan kebudayaan. Proses selanjutnya akan ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kemdikbud.


0 Komentar