Jumat, 17 November 2017 17:11 WIB

Pengacara Enggan Tandatangan Surat Penahanan Setya Novanto

Editor : Amri Syahputra
Fredrich Yunadi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya dan keluarga kliennya enggan menandatangani surat penahanan kliennya yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich usai pemindahan Setya Novanti ke RSCM Kencana, Jumat (17/11).

Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich.

Dia menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak bisa sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich. (ist)


0 Komentar