Sabtu, 18 November 2017 20:16 WIB

Setubuhi PRT, Tiga Pemuda Diringkus

Editor : Amri Syahputra

PROBOLINGGO, Tigapilarnews.com - Tiga pemuda asal Probolinggo yakni AR (18), MA (21) dan AM (29) dijebloskan ke tahanan Polsek Wiyung Surabaya, lantaran menyetubuhi seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya.

Malangnya, selain menjadi korban pelampiasan nafsu tiga pemuda tersebut. Korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut berawal saat ketiga pelaku yang sedang bekerja melakukan renovasi rumah yang berada di belakang rumah majikan korban. Salah satu pelaku berkenalan dan bertukar nomor handphone.

“Pelaku berkenalan dan tukar nomer handphone disaat korban menjemur pakaian di lantai dua,” kata Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Rasyad AM.

Setelah dapat nomer handphone berlanjut berkomunikasi lewat SMS. AR mengajak ketemuan korban pada April 2017. Keduanya akhirnya bertemu di lantai 2 rumah majikan korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang.

Saat bertemu di lantai dua tempat biasa menjemur pakaian, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Korban pun luluh dan mau melayani keinginan pelaku.

Usai melayani AR, beberapa hari kemudian, pelaku MA meminta jatah pada korban. Dia mengajak ketemu korban dan dengan cara yang sama lalu berlanjut hubungan intim.

Tubuh korban yang usai dinikmati oleh AR dan MA, membuat pelaku AM ikut-ikutan juga. Dia melampiskan nafsunya dengan korban.

“Ketiga pelaku menyetubuhi dirumah majikan korban,” lanjut Rasyad.

Tak puas menggauli korban secara ketiga pemuda itu “bersepakat” bertemu dan mengajak berhubungan seks dengan korban secara bersamaan. Ketiga pemuda itu bergantian menyetubuhi korban pada suatu malam di bulan Juni 2017.

“Akibat persetubuhan dilakukan secara berulang-ulang, kondisi korban sekarang hamil enam bulan,” tutur Rasyad.

Karena hamil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Wiyung. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiyung pun memburu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Kami sempat kesulitan menemukan pelaku, karena kerjanya sudah pindah. Tapi akhirnya bisa bisa ditemukan di proyek renovasi rumah di Kenjeran,” terang Rasyad.

MA mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap dipancing korban. Setiap jemur pakaian di lantai dua, korban sering menggangu dan menggodanya.

“Dia (SL) setiap bertemu memancing-mancing, sehingga saya dan teman tergoda. Saya berhubungan badan sampai lima kali, kemudan yang lainnya ada yang empat dan tiga kali,” tutur Andi sambil menundukan kepalanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76 d Jo 81 UUR1 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.i atas dan di bawahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Yogas. (ist)


0 Komentar