Minggu, 24 Desember 2017 21:00 WIB

Gubernur Sulut Beri Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2018

Editor : Amri Syahputra
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan bahwa libur serta cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 3 januari 2018 mendatang.
 
Kepetusan tersebut berdasarkan surat edaran gubernur Sulut, Olly Dondokambey Se dengan nomor 482.a tahun 2017 dan berlaku untuk seluruh pegawai ASN di seluruh lingkup wilayah provinsi Sulawesi Utara baik di kabupaten maupun kota.
 
“Melalui surat edaran gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey nomor 482.a tahun 2017 maka cuti bersama akan mulai berlaku mulai dari tanggal 24 desember 2017 sampai tanggal 3 januari 2018 mendatang,” ujar wakil gubernur Drs. Steven O E Kandouw saat membacakan surat edaran gubernur pada konfrensi pers di kantor gubernur, kamis, 21/12/2017 sore.
 
Beri surat edaran gubernur Sulawesi Utara tentang penetapan hari libur dan cuti bersama khusus untuk hari raya natal di wilayah provinsi Sulawesi Utara:
 
1. Berdasarkan keputusan gubernur Sulawesi Utara nomor 482a tahun 2017 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama khusus untuk hari raya natal di wilayah provinsi Sulawesi Utara.
 
2. Hari libur dan cuti bersama khusus untuk hari raya natal di wilayah provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yait u pada tanggal 27,28, 29 Desember 2017.
 
3. Hari libur dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam memenuhi aspirasi umat beragama yang memerlukan persiapan dalam menyongsong dan merayakan peringatan hari raya natal tahun 2017 khususnya bagi seluruh pegawai asn di wilayah provinsi Sulawesi Utara.
 
4. Bagi instansi pemerintah yang pada saat hari libur dan cuti bersama harus memberikan pelayanan kepada masyaraiou; supaya mengatur penugasan pegawai asn melalui sist em shift sesuai dengan jadwal yang dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
 
5. Pelaksanaan hari libur dan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan pegawai asn pada tahun berikutnya
 
6. Untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya halhal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh kepala instansi pemerintah agar mengatur jadwal piket pegawai asn pada hari libur dan cuti bersama di kantornya masing-masing
 
7. Bahwa para bupati/walikota se-provinsi Sulawesi Utara melalui
 
5. Pelaksanaan hari libur dan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan pegawai asn pada tahun berikutnya
 
6. Untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh kepala instansi pemerintah agar mengatur jadwal piket pegawai asn pada hari libur dan cuti bersama di kantornya masing-masing
 
7. Bahwa para bupati/walikota se-provinsi Sulawesi Utara melalui kepala perangkat daerah kabupaten/kota dan para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara agar dapat memantau pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut. Apabila ada pegawai asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas shelah hari libur dan cuti bersama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

0 Komentar