Kamis, 04 Januari 2018 22:41 WIB

KPK Periksa Olly Dondokambey dan Mirwan Amir Terkait Kasus e-KTP

Editor : Amri Syahputra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yakni dua mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI masing-masing Tamsil Linrung dan Mirwan Amir. “Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 4/1/2017.

Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung belum tampak hadir di gedung KPK.

Sementara Mirwan Amir yang juga mantan Anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara dikatakan menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dan Tamsil Linrung, mantan Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar As. Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS Sebelumnya, KPK pada Rabu, 3/1 juga telah memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Keduanya tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto ketiganya disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

KPK menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


0 Komentar