Rabu, 10 Januari 2018 22:30 WIB

Curiga kandungan Istri bukan Anaknya, suami Injak Perut istri lagi Hamil

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasdi, 21 tahun, pelaku penginjak istrinya yang mengandung 7 bulan, Lina Herawati, 21 tahun, hingga bayi yang dilahirkannya tewas.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nico Afinta menerangkan, Kasdi menganiaya istrinya karena dibakar api cemburu. Kasdi menuding, anak dalam kandungan Lina bukan lah hasil dari buah perkawinannya.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain,” ujar Kombes Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu, 10/1/2018.

Polisi pun langsung menangkap Kasdi dengan menyita satu patung kayu yang diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah.

Atas perbuatannya, Kasdijerat lasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kombes Nico.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menerangkan, Kasdi dan Lina menikah sejak Juli 2017. Keduanya dikaruniai seorang anak. Lina hamil sebulan kemudian. Tinggal di rumah keluarga, di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat sejak 14 Juli 2017.

Kabid Humas menjelaskan, saat Lina sedang duduk di kasur, tiba-tiba Kasdi meluapkan kekesalannya. Ia menginjak perut korban yang sedang hamil. “Lalu korban mengatakan, ‘sakit’. Terlapor mengatakan ‘ini anak siapa?’. Korban menjawab, ‘ini anak Kasdi bukan anak siapa-siapa’,” ujar Kabid Humas melalui keterangan tertulis, Senin, 8/1/2018 lalu.

Menurut Kabid Humas, Kasdi tak percaya bahwa anak dalam kandungan Lina merupakan hasil dari pernikahannya. Kasdi makin menjadi. Ia menginjak pinggang, lalu memukul paha dan lengan. Keesokan harinya, Lina mengalami pendarahan saat buang air kecil. Ia dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat. Dirujuk ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat.

“Saat dilihat oleh dokter terdapat luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri, perut bagian depan di bawah pusar, paha sebelah kiri. Oleh dokter langsung dilakukan operasi caesar,” ujar Kabid Humas.

Pada Senin, 8/1/2018, bayi Lina dinyatakan meninggal dunia. Di hari yang sama, anggota Kepolisian Polsek Metro Johar Baru mendatangi kediaman korban. Memberitahukan agar jenazah anak dari Lina, untuk tidak dimakamkan. “Karena anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjemput K (Kasdi) dan jenazah akan dilakukan otopsi,” ujar Kabid Humas


0 Komentar