Sabtu, 13 Januari 2018 08:38 WIB

PSI Apresisi Putusan MK Kabulkan Syarat Verifikasi Parpol

Editor : Rajaman
Sekjen PSI,Raja Juli Antoni (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan uji materi UU Pemilu terkait tahapan dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2011. Menurutnya hasil tersebut memberikan keadilan bagi partai politik.

"Alhamdulilah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," tulis Sekjen PSI Raja Antoni dalam keterangan pers, Sabtu (13/1/2018).

PSI juga minta semua pihak terkait uji materi UU Pemilu itu, untuk berlapang dada. Dirinya berharap KPU dapat segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

"InsyaAllah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut. Keputusan ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu. Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkda," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.

"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat.


0 Komentar