Kamis, 25 Januari 2018 12:46 WIB

Direktorat Bea Cukai Jabar Jerat Tersangka Penyeludup Sabu Dengan Hukuman Mati

Editor : Amri Syahputra

Bandung, Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution mengatakan, tersangka penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 715 gram terancam hukuman mati.

Tersangka terjerat Pelanggaran Pasal-pasal 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minilaml 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak,"kata Syaefullah kepada wartawan di Bandung, Rabu, 24/1/2018.

Selain itu tersangka penyelundupan sabu melalui jalur udara Bandara Husein Sastra negara Bandung senilai Rp1,4 miliar tersebut dikenai pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang momor 10 Tahun 1995 mengenai kepabeanan. 

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling palng sedikit Rp50 juta dan denda maksimal Rp5 miliar,"ujar Syaefullah.

Dia menjelaskan, upaya penggagalan penyelendupan narkotika dari jenis Menthamphetamine ini menunjukan bahwa jaringan narkotika internasional menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar narkotika terbesar dan secara masif melakukan upaya penyelundupan barang haram tersebut untuk dapat diedarkan di Indonesia. 

"Tindakan ini sebagai bukti nyata Bea Cukai Bandung yang bersinergi dengan seluruh anggota airport Interdiction dalam upaya memberantas peredaran NPP ilegal di Indonesia guna melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan secara ilegal,"pungkasnya.


0 Komentar