Minggu, 04 Februari 2018 13:02 WIB

Maroko Hukum Jurnalis

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi hukuman penjara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan di Maroko, Sabtu (3/2), menjatuhkan hukuman penjara terhadap seorang jurnalis karena meliput kerusuhan di bagian utara negara itu, ungkap badan pengawas media Reporters Without Borders (RSF), sembari menyerukan pembebasannya.

Abdelkabir al-Horr dihukum atas tuduhan mendukung terorisme, menghasut orang lain untuk menggelar protes terlarang di wilayah Rif utara dan menghina otoritas, ungkap RSF dalam sebuah pernyataan pada Jumat.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Horr, yang merupakan pendiri situs web berita Rassdmaroc, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Kamis.

RSF mengungkapkan keprihatinan mendalam atas putusan itu dan menyerukan pembebasan segera jurnalis tersebut.

Mereka mengutip pengacara jurnalis yang mengatakan bahwa otoritas mendakwanya karena meliput gelombang protes yang mengguncang wilayah Rif selama beberapa bulan pada tahun lalu.

RSF menyebutkan beberapa laporan yang memberatkan dipublikasikan di sebuah laman Facebook sebelum protes meletus.

Protes berubah menjadi tantangan bagi otoritas saat sejumlah pengunjuk rasa menuntut lapangan kerja dan diakhirinya korupsi, setelah sebelumnya dipicu oleh kematian seorang penjual ikan yang ditabrak truk sampah saat mencoba mengamankan ikan yang disita.

RSF juga meminta otoritas Maroko mencabut semua dakwaan terhadap empat jurnalis lain dalam persidangan yang dimulai sejak Januari karena memublikasikan kutipan perdebatan parlemen pada 2016 yang dianggap rahasia, demikian laporan AFP.(ant)


0 Komentar