Rabu, 07 Februari 2018 16:46 WIB

Orangutan Kalimantan Timur Mati Karena Tembakan dan Luka Tusuk

Editor : Amri Syahputra

Samarinda, Tigapilarnews.com - Orangutan ditemukan dengan luka tembak dan tusukan pada hari Minggu di desa Teluk Pandan, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, hanya tiga minggu setelah orangutan ditemukan dipenggal di Kalimantan Tengah. Kera besar itu kemudian meninggal setelah perawatan darurat.

Orangutan setengah dewasa, yang berusia 5 sampai 7 tahun, ditemukan oleh penduduk desa pada hari Minggu malam dan dievakuasi oleh Center for Orangutan Protection (COP) ke rumah sakit Pupuk Kaltim pada hari Senin pagi. Ia ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah pohon di tengah danau dekat perbatasan Taman Nasional Kutai.

Dokter di rumah sakit menemukan lusinan luka lama dan baru dari senapan angin di seluruh tubuh kera besar, 74 di antaranya di kepalanya. Mereka juga menemukan 19 luka tusuk segar di tubuhnya. Kaki kiri orangutan telah terputus.

Orangutan tersebut mati pada hari Selasa pagi setelah 12 jam menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit Pupuk Kaltim.

"Ada 130 puluru ditemukan di tubuhnya. Ini adalah jumlah puluru terbanyak yang pernah kami temukan dalam kasus penembakan orangutan. Pada tahun 2013 di Kalimantan Tengah, kami menemukan 130 puluru di tubuh orangutan, "juru bicara COP Ramadhani mengatakan kepada media pada hari Rabu.

Ramadhani mengatakan bahwa sebuah otopsi menemukan bahwa luka pada orangutan menunjukkan bahwa hewan yang terancam punah tersebut telah terluka dalam beberapa hal yang berbeda.

"Anda bisa melihat bahwa luka di kaki kirinya kering. Hal ini menunjukkan bahwa hal itu terjadi beberapa waktu lalu. Puluhan luka puluru juga mengering. Tapi yang lain masih baru, luka tusukan juga baru, "katanya.

COP telah mencatat 25 kasus penembakan orangutan sejak tahun 2012. Tujuh dari kasus ini terjadi di Kalimantan Timur, empat di Kalimantan Tengah, dua di Kalimantan Barat dan 12 kasus lainnya di Sumatera.

"Ada tujuh kasus penembakan orangutan di Kalimantan Timur sejak tahun 2012, namun belum ada yang ditangkap," kata Ramadhani, "Jika (pihak berwenang) benar-benar mengkhawatirkannya, mereka bisa menangkap pelaku dengan mudah. Penegak hukum Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kalimantan Timur harus lebih serius dalam menangani kasus ini. "

"Harus ada upaya yang lebih kuat oleh penegak hukum mengenai masalah orangutan," kata Kepala Eksekutif Penyandang Cacat Orangutan Borneo (BOSF), Jamartin Sihite, kepada The Post, Rabu.

Orangutan Kalimantan terancam punah tidak hanya dari degradasi dan konversi habitat hutan mereka, tapi juga dari perburuan liar. Di alam bebas, orangutan bisa hidup sampai 45 tahun.

BOSF mengatakan bahwa dalam 12 tahun terakhir, populasi orangutan di Kalimantan mengalami penurunan setengahnya.


0 Komentar