Jumat, 09 Februari 2018 09:25 WIB

Kemendagri Perbaiki Sistem IT Masukan Kolom Pengahyat di KTP

Editor : Rajaman
Ilustrasi E-KTP. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews. com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan terkait pencantuman aliran kepercayaan di KK dan KTP. 

Untuk melaksanakan putusan itu, Kemendagri kini mulai memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Terkait Putusan MK, Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi SIAK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers, Jumat (9/2/2018).

Selanjutnya, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia. 

Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya melakukan kajian dan berhati-hati dalam penempatan aliran kepercayaan di dalam KTP setelah adanya putusan MK.

"Ada yang minta di KTP harus ada satu kolom. Agama garis miring kepercayaan. Yang agama ditulis agama yang sah. Kalau tidak beragama ditulis kepercayaan. Tapi tokoh agama nggak mau. 'Wong kepercayaan bukan agama dan agama bukan kepercayaan. Kenapa harus garis miring. Walaupun sama sama warga negara" kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Opsi selanjutnya adalah baris agama dan kepercayaan dipisahkan. Namun ada juga opsi untuk membuat KTP sendiri bagi penghayat kepercayaan.

"Opsi kedua. Agama titik dua apa, kepercayaan titik dua apa satu KTP. Ada opsi dipisah aja lah. Yang kepercayaan paling-paling 5 juta bikin cetak khusus KTPnya. Misal kepercayaannya apa? misal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atau alirannya ditulis Sunda Wiwitan dan lain-lain ada 40-an aliran," ujarnya. 


0 Komentar