Senin, 05 Maret 2018 10:27 WIB

Kalah Gugatan, Alarm Bahaya untuk KPU

Editor : Rajaman
Sidang Sengketa Pemilu di kantor Bawaslu (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemenangan PBB merupakan kekalahan kali keempat dalam empat bulan terakhir di berbagai sengketa Pemilu.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago melihat kegagalan kali ini sebagai alarm bahaya untuk KPU tersebut. Menurut Pangi, gugutan yang dimenangkan PBB menjadi pelajaran penting bagi KPU.

Mereka harus mulai berhati-hati, padahal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja belum dimulai, tapi sudah mulai banyak kejanggalan dan kekalahan karena gugutan. 

"Oleh karena itu, ini saat dan kesempatan terakhir bagi KPU untuk netral, objektif dan profesional, jangan coba coba partisan, enggak bakal selamat, jaga kualitas pemilu kita," tegas Pangi, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Kemudian, KPU juga harus bisa menahan diri dari tawaran dan membuktikan, mereka tidak bisa dibeli. Sehingga dapat menepis isu miring jual beli suara yang selama ini berkembang.

Maka, kata Pangi, saat inilah bagi KPU untuk kembali membangkitkan kepercayaan publik. Namun, Pangi meminta, agar masyarakat juga tetap memiliki asas praduga tak bersalah terhadap KPU.

"Sejauh ini kepercayaan publik terhadap KPU cukup bagus tinggal untuk terus membangun trust building," terang alumni ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia itu.

Hanya saja, lanjut Pangi, apabila fenomena ini terus terulang, maka sangat tidak menutup kemungkinan KPU mengalami distrust tingkat tinggi. Bahkan akibatnya, berpotensi chaos akibat KPU yang terindikasi dan diduga mulai bermain.

Maka dengan demikian, Komisioner KPU mulai dipertanyakan independensi dan profesionalnya. Bagaimana tidak, PBB tidak diloloskan padahal sudah ada bukti yang kuat bahwa PBB memenuhi syarat. Sehingga hal yang wajar jika Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ingin mempidanakan komisioner KPU yang diduga bermain politik praktis.

"Tapi KPU juga tidak bisa kita tuduh sarempangan, tanpa ada alat bukti. Tidak boleh menuduh berdasarkan asumsi, persepsi dan penilaian sendiri, harus ada cukup kuat, harus ada praduga tak bersalah," tutur Pangi.

Selanjutnya, Pangi menjelaskan, sampai saat ini belum ada pengamat mempopuliskan istilah mitigasi bencana politik. Apakah, sambungnya, bisa mendeteksi dan mengantisipasi kemungkinan terjadi pergesekan dan pergelokan yang bisa berimplikasi pada instabilitas politik.

Pangi kembali menegaskan, ini sinyal alarm yang sangat serius bagi KPU. Sehingga pilkada 2018 menjadi barometer (determinan) pilpres dan pileg. 

"Wajar muncul seun-seun (kecurigaan) politik terhadap institusi KPU dan komisionernya karena multi player effeck, banyak aktor dan kepentingan politik besar ada di lembaga penyelenggara KPU," tutup Pangi.

Sarankan Banding

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terkait putusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memenangkan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Kami melihat ada beberapa hal yang harus disikapi KPU, antara lain argumentasi PBB yang menuding KPU tak proper dalam verifikasi Parpol harus dijawab. Bukan hanya di ruang sidang ajudikasi tapi juga kepada publik. Juga dalam proses ini sebaiknya KPU menempuh banding di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menjawab ini," dalam keterangan pers, Senin (5/3/2018). 

Ia mengatakan, dari proses sidang sengketa Pemilu ini ada ketidaksamaan antara KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan UU Pemilu. "Selain itu juga menjadi rancu dengan tugas pengawasan Bawaslu karena seolah-olah KPU bekerja tanpa pengawasan Bawaslu. Dan Bawaslu hanya melihat fakta-fakta persidangan tak memiliki fakta hasil pengawasannya sendiri," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. "Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan. KPU masih dapat mengajukan banding atas putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


0 Komentar