Selasa, 06 Maret 2018 12:25 WIB

DPR Minta Jokowi Bersikap Soal UU MD3

Editor : Rajaman
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Jokowi segera bersikap perihal masih belumnya UU MD3 diteken oleh Presiden Jokowi pasca UU itu disahkan DPR. 

"Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani," ujar Bamsoet di gedung DPR, Selasa (6/3/2018).

Meski demikian, Bamsoet meminta semua pihak tak meributkan sikap Jokowi yang belum mau meneken UU MD3. Sebab UU MD3 tetap akan berlaku efektif setelah 30 hari disahkan, meski tak diteken presiden.

"Menurut saya tidak perlu lagi ada yang diributkan UU MD3 karena mekanismenya sudah jelas," ucap Bamsoet. 

Dalam revisi UU MD3, DPR mendapat tambahan 1 kursi pimpinan dewan untuk Fraksi PDIP. Karena belum diteken, pimpinan tambahan dari PDIP itu belum bisa dilantik. Bamsoet menegaskan pihaknya akan sabar dan menunggu waktu 30 hari itu. 

"Kalaupun tidak, kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh tanggal 14 Maret mendatang," ucap politikus Golkar itu. 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. UU MD3 ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.


0 Komentar