Jumat, 16 Maret 2018 07:42 WIB

KPU: Semua Capres Akan Dikawal Paspampres

Editor : Rajaman
Ilustrasi Personel Paspamres (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden bakal dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres). 

"Harap diketahui ya, siapa pun kalau sudah ditetapkan sebagai calon Presiden juga dapat fasilitas pengamanan setingkat Paspampres," kata dia, di kantor KPU, Kamis (15/3/2018).

Hasyim mengamini, setiap peserta Pilpres tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menurutnya, pengawalan dari Paspampres tidak termasuk fasilitas negara yang dimaksud. Meskipun, biaya operasional yang digunakan Paspampres dibebankan kepada anggaran negara. 

"Ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas negara kecuali satu yang disebut-sebut dalam uu itu fasilitas pengamanan," ucapnya. 

Diketahui, pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa capres dan cawapres mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang bersumber dari APBN. 

Kemudian pada ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemgawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden. 

Selain faktor keamanan, Hasyim menyebut pengawalan oleh Paspampres itu demi kesetaraan fasilitas antar petahana dengan non-petahana. 

"Ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan Presiden," tutupnya.


0 Komentar