Senin, 19 Maret 2018 09:59 WIB

Fahri Hamzah Akan Diperiksa Polisi Soal Pelaporan Kasus Presiden PKS

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.

Pada pemeriksaan awal ini, Fahri akan menjelaskan kepada penyidik jika perbuatan Sohibul Iman kepadanya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil.

Sebagaimana laporan Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu, Sohibul Iman dilaporkan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dimuat berbagai media nasional, yang mana hal ini diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.

"Saya berharap dengan pemeriksaan ini, Polda setelah ini bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai Terlapor. Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara," kata Fahri dalam keterangan pers, Senin (19/3/2018). 

Karena itu pendiri PKS ini sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Fahri juga berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.

Diketahui, Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Presiden PKS M. Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya.

“Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong,” kata Fahri Fahmzah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Fahri Hamzah menyatakan, perbuatan Sohibul yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam surat kabar online tersebut nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi.

“Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak,” urainya.

Apalagi, lanjut Fahri, dalam salah satu acara stasiun TV nasional tersebut, Sohibul Iman menyatakan Fahri Hamzah pernah “berbohong” kepada Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasanya ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI).

Sedang Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, SH, MH menyebut pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong, yang tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah kliennya dihadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Mujahid lebih lanjut mengatakan dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, kader PKS.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta,” pungkas Mujahid. (HRD)


0 Komentar