Kamis, 29 Maret 2018 11:41 WIB

Setya Novanto Pasrah Hadapi Tuntutan 2.415 Halaman

Editor : Yusuf Ibrahim
Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa KPK tampak membawa troli ke dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di atas troli itu terdapat tumpukan kertas yang merupakan berkas tuntutan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP.

Dari pantauan, Kamis (29/3/2018), tampak jaksa KPK mendorong troli yang mengangkut tumpukan berkas itu. Kemudian, berkas-berkas itu ditumpuk di atas meja hingga lantai ruang sidang.
 

Hingga pukul 11.22 WIB, persidangan belum dimulai. Sebelumnya Novanto sudah terlihat hadir tetapi kemudian menunggu di ruang tunggu. setya novanto mengaku pasrah dalam menghadapi tuntutan hari ini. "Ada 2.415 halaman," ucap salah satu jaksa KPK, Burhanuddin.

"Iya, kita dengarkan JPU (jaksa penuntut umum) dan percayakan pada JPU," kata Novanto.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta serta melakukan intervensi dalam proyek itu.(ex/eist)


0 Komentar