Jumat, 13 April 2018 18:53 WIB

Kabidkum Polda Metro Jaya Deklarasi Anti Hoax

Editor : A. Amir
Kombes Pol Agus Rohmat, deretan ke 4 dari kiri.

Tangerang, Tigapilarnews.com - Fenomena hoax atau informasi palsu merupakan efek samping dari kemajuan teknologi informasi. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat didampingi Kasubbid Sunluhkum AKBP Dr Nova beserta 5 Personil memiliki cara untuk mengantisipasi hoax dengan Deklarasi Anti Hoax bersama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Universitas Islam Negeri) di Kampus UIN 1 di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/04)

Perlu mengedukasi masyarakat agar sadar akan hak dan kewajibannya," katanya. Agus Rohmat juga mengatakan media massa maupun media sosial memiliki sejumlah fungsi. Di antaranya, fungsi informasi, fungsi hiburan, fungsi pendidikan, serta fungsi kontrol sosial. 

Sebab itu, informasi yang disajikan media harus berdasarkan fakta, kejadian yang benar, atau berasal dari narasumber yang kredibel. Konsumen hoax Saat ini, masyarakat rawan mengonsumsi berita bohong bahkan fitnah. Tak jarang, berita yang mengkhianati kode etik jurnalistik tersebut mengandung unsur adu domba serta menggunakan bahasa yang tidak baik. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang justru reaktif dan turut menjadi penyebar informasi hoax tersebut. 

Pertumbuhan pengguna media sosial begitu pesat sehingga setiap orang bisa memposisikan dirinya sebagai jurnalis (citizen jurnalism). Masyarakat dengan mudah menyebarluaskan informasi dengan akses internet. Menurut hasil survei Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia (Puskakom UI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penggunaan internet terbanyak adalah untuk jejaring sosial 87,4 persen, mesin pencari 68,7 persen, chatting 59,9 persen, dan pencarian berita 59,7 persen. 

Menurut Kabidkum Polda Metro Jaya ini, setiap masyarakat yang menerima informasi mesti meneliti narasumber berita. Selain itu, penerima berita juga perlu meneliti dan memeriksa isi informasi dan bukti atau fakta berita dari narasumber. 

Penerima berita sebaiknya tidak tergesa-gesa menyebarkan berita yang baru diterimanya. "Masyarakat mesti merujuk prinsip bukan saja cover both sides namun cover all side," kata Kombes Pol Agus Rohmat dalam siaran pers yang diterima media ini.

Ia juga mengajak masyarakat dan para jurnalis untuk membangun dunia jurnalistik yang sehat. Kebebasan pers membangun kesadaran kolektif bangsa agar mengakselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Kebebasan berbatasan dengan kebebasan yang lain.

Tujuan deklarasi anti hoax Ini agar masyarakat sadar hukum terutama tentang informasi Hoax, dan untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi pelaku dan korban penyebar Hoax serta mari bersama mengedukasi masyarakat bahwa Info Hoax dapat merusak situasi Kondisi Kamtibmas, kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dan direncanakan kegiatan ini akan berlanjut senin depan yang turut serta mengundang artis ibukota, sebut Kombes Pol Agus Rohmat.

Perlu diketahui bahwa penyebar Hoax adalah melanggat hukum dan dapat di proses hukum dan Sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, tutupnya mengakhiri. (AA)


0 Komentar