Rabu, 09 Mei 2018 13:29 WIB

KPK Kembali Periksa Bupati Bandung Barat

Editor : Amri Syahputra
Bupati Bandung Barat Barat Abubakar kembali diperiksa KPK

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat Abubakar dalam penyidikan kasus korupsi hadiah atau janji di Kabupaten Bandung Barat.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai saksi untuk tersangka Weti Lembanawati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu. 
KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati sebagai saksi untuk tersangka Abubakar. Pada 11 April 2018, KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Abubakar, Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo diduga sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana ini, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta.

Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP, sedangkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Komentar